Lika-liku Urus Pemakaman di Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 12:31 WIB
Kondisi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pedurenan, Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Share :

Sementara, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Choiruman J Putro menyampaikan, seluruh lapisan masyarakat wajib mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal pemakaman di area TPU. Hal ini untuk mematahkan diskriminasi yang kerap dilontarkan masyarakat, dimana kalangan berduit lebih mudah mendapat lahan makam ketimbang kalangan bawah.

"Jelas tidak boleh ada diskriminasi. Namun harus diakui, kondisi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang diatur dalam Perwal)," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, DPRD memandang perlu Perda Pemakaman yang mengatur hak dan kewajiban bagi pihak pengelola TPU dan tempat pemakaman lain termasuk tanah wakaf, sehingga tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan tanah makam dengan pengawasan Pemkot Bekasi terhadap para pengelolanya.

"Termasuk sanksi bagi pihak pengelola bila terbukti membiarkan atau lalai terhadap kewajibannya, sehingga hak warga menjadi dilindungi secara tegas dan kuat, baik tehadap calo tanah makam maupun makam fiktif," tegasnya.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone) 

Meski demikian, Choiruman mengaku belum ada aturan khusus terkait sanksi bagi oknum yang terlibat kasus makam fiktif dan lainnya.

"Sanksi memang belum diatur secara khusus dalam Perwal, sehingga dapat dipandang sebagai pidana umum, penipuan," paparnya.

Selain TPU, ada 3 jenis tanah pemakaman lain yang tertulis dalam Perwal. Masing-masing, yakni Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikelola oleh yayasan/badan sosial atau keagamaan. Tempat Pemakaman Khusus (TPK) yang disediakan karena faktor sejarah dan kebudayaan yang mempunyai arti khusus. Dan terakhir adalah makam wakaf yang berasal dari tanah wakaf.

"Bagi orang terlantar, yaitu orang yang tidak mempunyai ahli waris atas jenazah yang bersangkutan, maka menjadi tanggungjawab Pemda, agar tidak ada jenazah yang tidak dikuburkan karena faktor apapun. Dan seluruh biaya dibebankan ke Pemkot dalam APBD," jelasnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya