Belum terealisasinya wacana Pemkot Bekasi yang akan membebaskan retribusi lahan makam dari awal tahun 2018, disebutkan karena bertentangan dengan Perwal yang ada.
"Jelas bukan tidak terealisasi, tapi tarif yang dikenakan hingga hari ini bertentangan dan melanggar Perwal 103 Tahun 2017," akunya.
(Baca Juga: Tanah Kosong Makin Langka, Biaya Pemakaman Kian Mahal)
Mengingat jumlah penduduk yang terus bertumbuh, Choiruman menekankan pentingnya perencanaan secara komprehensif terkait ketersediaan lahan TPU.
"Tentu disesuaikan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, kemerataan dan akses terhadap pemanfaatan TPU, manajemen keindahan, keteraturan, kenyamanan dan keamanan tanah pemakaman yang modern dan maju," ujarnya.
"Untuk itu perlu dibangun Sistem Informasi Tanah Pemakaman yang Terpadu. Kita berharap ada pandangan yang lebih cerdas, maju dan kreatif dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sistem penataan taman, untuk tanah makam yang diatur lebih jauh dalam Perda Pemakaman," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )