Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp500 Juta

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 01:09 WIB
Polisi sita uang palsu. (Ist)
Share :

PEKANBARU – Pihak Polres Dumai, Riau, membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang palsu dengan nominal lebih dari Rp500 juta.

Uang palsu dalam jumlah besar itu diamankan dari dua orang. Mereka adalah MF (28) dan RW (34).

Kapolres Kota Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua tersangka melakukan peredaran uang palsu di dua daerah yakni Dumai Kabupaten Bengkalis.

"Mereka melakukan membuat uang palsu di usaha percetakan. Uang palsu yang disita adalah pecahan Rp100 ribu," ucap Restika, Jumat (11/1/2019).

Restika menjelaskan awal pengungkapan ini setelah mendapat laporan warga kalau MF sering mengedarkan uang palsu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya