PEKANBARU – Pihak Polres Dumai, Riau, membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang palsu dengan nominal lebih dari Rp500 juta.
Uang palsu dalam jumlah besar itu diamankan dari dua orang. Mereka adalah MF (28) dan RW (34).
Kapolres Kota Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kedua tersangka melakukan peredaran uang palsu di dua daerah yakni Dumai Kabupaten Bengkalis.
"Mereka melakukan membuat uang palsu di usaha percetakan. Uang palsu yang disita adalah pecahan Rp100 ribu," ucap Restika, Jumat (11/1/2019).
Restika menjelaskan awal pengungkapan ini setelah mendapat laporan warga kalau MF sering mengedarkan uang palsu.