Sedangkan pihak panitia acara Tablig Akbar di Gladak beranggapan cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur inipun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo dan Kesbangpol Solo.
"Semua perizinan lengkap sudah kita berikan. Namun adanya pelarangan ini acara tetap digelar namun kita hanya menggunakan mobile sound," tegasnya.
(Baca juga: Gerakan 212 Diharapkan Tak Dipersempit oleh Kepentingan Politik Praktis)
Kata dia, panitia sudah menjelaskan bahwa Undang undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, menjelaskan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut