Pemkot Solo Larang Tablig Akbar 212 Pakai Panggung

Bramantyo, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 09:20 WIB
Foto: Okezone
Share :

SOLO - Acara Panitia Tablig Akbar PA 212 akhirnya digelar tanpa adanya panggung, menyusul adanya pelarangan dibangunnya panggung untuk tausyiah para pembicara.

Pelarangan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Satpol PP Kota Solo disampaikan secara lisan pada panitia acara Sabtu (12/1) sekira pukul 22.00 WIB.

Salah satu panitia pelaksana, Endro Sudarsono mengatakan, saat itu truk yang membawa panggung tidak diizinkan untuk menurunkan peralatan panggung untuk dipasang di barat patung Slamet Riyadi.

"Justru di tengah jalan Slamet Riyadi sudah terdapat truk dari Polresta Surakarta, truk dari Kodim Sragen, Mobil Satpol PP serta beberapa mobil dan kendaraan Polri," papar Endro kepada Okezone, Minggu (13/1/2019).

 (Baca juga: Soal Jumlah Massa Reuni 212, Anies: Luas Monas Itu 80 Hektare)

Akhirnya pihak panitia meminta penjelasan kepada salah satu anggota Polresta Surakarta, disampaikan bahwa pengamanan ini diminta koordinasi dengan Satpol PP

"Kita akhirnya temui perwakilan Satpol PP dan bertanya alasan pelarangan pembuatan panggung untuk acara ini," lanjut Endro.

Disampaikan oleh Satpol PP Solo alasan pelarangan pembangunan panggung (untuk acara) melanggar Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang perhubungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya