Pemkot Solo Larang Tablig Akbar 212 Pakai Panggung

Bramantyo, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 09:20 WIB
Foto: Okezone
Share :

– Hari Raya Idul Fitri

– Hari Idul Adha

– Maulid Nabi

– 1 Muharam/1 Suro

– Hari Natal

– 17 Agustus

– Hari Imlek

"Artinya bahwa lokasi di barat patung Slamet Riyadi bukanlah termasuk dalam zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum. Panitia menyakini bahwa perda manapun dan dimanapun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya