BATAM – Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka pengawasan lalu lintas barang, sarana pengangkut laut, dan pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar, serta surat tanda kebangsaan kapal indonesia. Sinergi ini dilakukan untuk semakin meningkatkan maritime awareness mengintegrasikan pola serta sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan hukum di laut.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa tantangan tugas yang dihadapi para penegak hukum di laut, membuat sinergi menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi. “Dalam melakukan pengawasan di laut, aparat penegak hukum dihadapkan dengan modus-modus yang terus berkembang, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Hubla merupakan salah satu upaya nyata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” ungkap Heru pada acara peluncuran Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera.
Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh fakta di mana Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke dengan luas total wilayah mencapai 7,81 juta km² yang terdiri dari 3.25 juta km² lautan dan 2.55 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif. Selain itu, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor 2 di dunia dengan panjang 99.093 km, juga berbatasan dengan 11 negara tetangga.
Heru menambahkan bahwa lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi terkait peraturan, kebijakan, dan kewenangan masing-masing instansi dan kerja sama lainnya di bidang pengawasan laut. “Elemen data yang dipertukarkan meliputi data elektronik dan data non elektronik terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkut laut,” ujar Heru.