Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 21:10 WIB
Foto: Okezone
Share :

Berkaca dari kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Secara tekstual-yuridis, dia dianggap telah bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan ditambah pencabutan hak politiknya selama tiga tahun.

Menurut Esmi, dilihat dari kacamata sosiologi hukum, sulit untuk menghadirkan keadilan ketika tolok ukur yang digunakan adalah neraca hukum tekstual semata.

“Tidak mungkin dari sudut pandang yang sempit itu kita bisa menilai rekam jejak, manfaat dan hasil kerja dan jasa-jasa seorang mantan pejabat tinggi negara dalam totalitas kehidupan dan darma baktinya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, dari sudut pandang penerima manfaat, Irman Gusman bisa dianggap sebagai pahlawan yang telah terkorbankan gara-gara membela kepentingan masyarakat di daerahnya, yaitu upayanya untuk menurunkan harga gula. Selain itu, dia juga sama sekali tidak terbukti merugikan keuangan negara.

“Maka sedikit sumir bila seorang wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya harus pula dijerat oleh hukum, dengan alasan tekstual. Padahal terbukti bahwa masyarakat di daerahnya menerima manfaat yang besar dari hasil kerja itu. Artinya, dia mendatangkan manfaat, tapi dikorbankan,” timpalnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya