Jadi pendekatan yang dilakukan penegak hukum, tegas dia, harus terjadi pegeseran yang kuat. Karena kalau tidak, akan terjadi pendekatan pasal-pasal. "Sementara pasal-pasal ini juga harus dimaknai. Kalau tidak dilakukan dengan pendekatan non hukum, maka pada akhirnya terbelenggu kaku," tegasnya.
Sementara, Pakar Hukum Pidana Materiil Undip, Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya menjelaskan bahwa aturan hukum yang harus diluruskan, harus disesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi serta hukum. Tidak bisa menyalahkan perkembangan masyarakat.
"Di dalam masalah korupsi misalnya, aparat penegak disediakan sekian pasal untuk penanganan hukum. Nah, saya kurang paham, aparat terpatri pada satu pasal," tukas Nyoman.
Menurutnya, dalam hukum pidana bila ada benturan kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan. Bahkan ketentuan itu sudah masuk RUU Hukum Pidana. “Jadi di sini terdapat tuntutan kejelian penegak untuk melihat persoalannya,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, suatu perbuatan penggelapan berupa pengalihan dana, itu salah. Namun faktanya kepentingan umum dilayani, tidak merugikan negara, terdakwa tidak diuntungkan. Maka dalam kasus ini harus menjadi pertimbangan.