Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 21:10 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sementara itu, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Undip Dr Pudjiono menilai, pada masalah tindak pidana korupsi, merujuk penelitian ke masyarakat apakah putusan pidana bagi koruptor itu sudah sesuai keadilan atau sebaliknya. Akan tetapi berdasarkan penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW), justru memunculkan tanggapan masyarakat beragam. Hingga mayoritas menyebut putusan pidana bagi koruptor masih bisa dikatakan ringan.

"Berapa persentase yang ada, masih di bawah separuh yang ada. Karena masyarakat berharap pidana kasus korupsi bermuara pada penjeraan bagi pelakunya," ujar Pudjiono. Menurutnya, hakim tak hanya bicara soal tekstual, tetapi bagaimana pada rasa keadilan masyarakat dan juga keadilan pelaku tindak pidana.

Pudjiono menyebutkan, ada dua proses dalam aspek pemidanaan. Yaitu roses pembuktian juridis dan proses penjatuhan pidananya. “Dalam proses pembuktian juridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik, yaitu rambu-rambu sesuai konteks hukum atau hanya bisa dipahami orang hukum,” terang dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya