KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 15:07 WIB
Foto: rumahpemilu.org
Share :

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan doktor haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.

(Baca juga: KPU Putuskan OSO sebagai Calon Anggota DPD Besok)

KPU RI, lanjut dia, berhak membatalkan OSO sebagai anggota DPD RI bila dia kekeuh tak mau mundur dari Ketua Umum Partai Hanura satu hari sebelum pelantikan.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan keberhasilan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuh Abhan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya