JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro mengakui bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan ketika KPK melakukan pencarian terhadap dirinya dalam perkara tersebut.
Saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Lucas, Eddy mengklaim bahwa, kepergiannya selama dua tahun ke luar negeri itu untuk keperluan pengobatan atas sakit yang dideritanya.
Baca juga: Eks Petinggi Lippo Group Ternyata Perintahkan Stafnya Kenalan dengan Panitera PN Jakpus
"Pengobatan, namanya sakit saraf kejepit," kata Eddy dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut KPK, dirinya mengatakan, kebutuhan akan pengobatan khusus membuatnya perlu ke beberapa Negara.
Baca juga: Nama Eks Sekretaris MA Disebut di Sidang Dakwaan Eddy Sindoro
"Jepang, Malaysia, Hongkong, Singapura, Kamboja, Thailand," ujar Eddy.