Disamping itu, dia menambahkan, selain tersangka pencurian, petugas juga mengamankan penadah hasil curian tersebut.
"Penadah perhiasan tersangka, yakni Novel Bardiansyah (34) yang berprofesi sebagai juru parkir yang bertempat tinggal di Jalan Widuri, Paal V, Kotabaru," tukas Dover.
Dari pengakuan Indrawan, uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan anak-anaknya yang masih sekolah," imbuhnya.
Tersangka juga mengaku, melakukan perbuatannya pada Oktober 2018 lalu, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut pada akhir tahun lalu.