Dalam melancarkan aksinya, tersangka nekat masuk ke dalam kamar majikannya. Kemudian, dia membuka lemari pakaian dan mencari perhiasan emas yang kemudian dijualnya kepada Novel.
"Saya khilaf waktu itu. saat membersihkan kamar majikan itu, saya melihat emas berupa cincin 2 suku (13 gram) dan kalung 3 suku (20 gram) dan sejumlah surat berharga lainnya. Karena itu, kemudian muncul niat untuk mencurinya," ungkap Indra. Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah bekerja selama 13 tahun tersebut, harus mendekam di penjara Polresta Jambi.
(Awaludin)