Putusan Hukum Perkara Irman Gusman Dinilai Abaikan Keadilan Spiritual

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 14:15 WIB
Irman Gusman (foto: Okezone)
Share :

Prof Dr Nyoman Putra Jaya yang juga hadir dalam diskusi itu menyampaikan, penegak hukum lebih banyak melakukan pendekatan prosedural sehingga sulit ditemukan keadilan substantif. “Lebih banyak masih prosedural. Jadi kita belum menemukan keadilan yang sebenar-benarnya,” tukasnya.

(Baca Juga: Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!) 

Sementara itu Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Undip Dr Pudjiono juga menuturkan, hakim mestinya tidak hanya bicara soal tekstual, namun lebih pada rasa keadilan masyarakat dan pelaku tindak pidana.

“Dalam aspek pemidanaan, ada dua proses yaitu pembuktian yuridis dan proses penjatuhan pidananya. Dalam proses pembuktian yuridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik yang hanya bisa dipahami orang hukum,” pungkas Pudjiono.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya