SEMARANG – Sejumlah pakar hukum pidana menyoroti putusan hakim yang menangani kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Hakim dinilai kurang cermat dan mengabaikan aspek yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Ada persoalan-persoalan yang melatarbelakangi tidak menjadi pertimbangan bahkan secara konseptual saja tampaknya ada kekacauan pemahaman, karena kan beda-beda (penafsiran). Kalau itu gratifikasi kan atau peraturan juga. Bisa mengembalikan dalam waktu 30 hari, itu semua orang sudah tahu, enggak harus orang hukum,” kata Prof. Dr. Esmi Warassih.
(Baca Juga: Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman)
“Jadi banyak hal yang menurut saya diabaikan, sehingga ada kesalahan. Kalau konsepnya salah, awalnya salah maka tidak lanjut berikutnya pasti akan salah terus akhirnya penjatuhan pidananya juga salah,” terang Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) tersebut.
Dalam Diskusi Prime Topik yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, bertema ‘Refleksi Penegakan Hukum’, di Hotel Gets Semarang, Prof Esmi juga menyampaikan, putusan hukum haarus berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, dalam hal tersebit dinilai tak dilakukan oleh majelis hakim.