JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri, melalui Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menyampaikan bahwa Keputusan Presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit.
“Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)”, ujarnya dalam keterangan,Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua DPRD Jambi: Kita Hormati Proses Hukum
Bahtiar mengungkapkan, dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian