JAKARTA – Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir (81) dibebaskan tanpa syarat, setelah mendekam selama 9 tahun dari 15 tahun masa hukuman. Ba’asyir dihukum karena mendanai pelatihan teroris di Aceh serta mendukung terorisme di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan Ba'asyir dengan ‘pertimbangan kemanusiaan’. Hal itu merujuk kondisi kesehatan Ba’asyir yang menurun akibat pembengkakan kakinya.
Hal itu dijelaskan penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta seputar pembebasan Ba’asyir yang berhasil dirangkum Okezone, Jumat (19/1/2019).
1. Terkendala Syarat
Pelaksana Tugas (Plt) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur Bogor, Agus Salim mengatakan, pembebasan Ba'asyir seharusnya dilakukan Desember 2018. Namun urung terlaksana karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"Harusnya Desember kemarin sudah keluar, cuma ada satu syarat yang harus ditempuh, tapi sekarang sudah selesai. Pembebasan bersyarat sudah selayaknya diberikan oleh Yusril dan Jokowi. Keluarga mungkin sudah ada komunikasi yang baik sehingga sudah ketemu," ujar Agus.
2. Alasan Kemanusiaan
Jokowi menegaskan, Ba’asyir dibebaskan dengan ‘alasan kemanusiaan’, mengingat kesehatan dan faktor usia. Pembebasan diambil setelah pertimbangan panjang. Jokowi berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan pakar hukumnya, Yusril.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan," kata Jokowi saat menyambangi Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
Permintaan pembebasan terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sudah lama diajukan Tim Pembela Muslim (TPM). Namun Ba’asyir menolak pembebasan bersyarat yang diberikan, yakni menyatakan pengakuan terhadap Pancasila dan tidak melakukan tindak pidana.
(Baca juga: Tanggapan Kubu Prabowo-Sandi atas Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir)
Jokowi akhirnya memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Ba'asyir, atas dasar kemanusiaan. Jokowi mengesampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
3. Polri Pantau Kegiatan Ba’asyir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Birigjen Dedi Presetyo menyatakan, pihaknya tetap melakukan monitoring kegiatan Ba'asyir selama menghirup udara bebas.
"Polri akan monitoring perkembangannya," kata Dedi.
Dedi menambahkan, sejauh ini hanya itu saja yang akan dilakukan pihaknya. Belum ada antisipasi atau tindakan lain seperti pengamanan khusus yang akan dilakukan.
4. Surat Putusan Pembebasan Ba’asyir Masih Dalam Proses
Agus Salim mengatakan, pihaknya masih menunggu surat putusan pembebasan Ba’asyir yang telah disetujui Jokowi.
"Ini kan masih proses ya, belum dilakukan. Kami masih menunggu perintah dulu dari Pak Menkumham (Yasona Laoly), Dirjen (PAS) dan Kakanwil (Kemenkumham). Kalau sudah ada suratnya baru kami laksanakan (pembebasan)," kata Agus.