JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin kembali menegaskan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) bahwa tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah," paparnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (20/1/2019).
Ia sangat memahami hal tersebut, karena Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin adalah juga merupakan sosok ilmuwan pemerintahan yang lama telah menempuh pendidikan hingga doktoral (S3) di Universitas Padjajaran. Bahtiar juga pernah tercatat sebagai dosen pengajar di beberapa perguruan tinggi khususnya di bidang ilmu pemerintahan dengan segala dimensinya.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa Secara filosofi, tugas utama diadakannya sebuah pemerintahan adalah melayani masyarakat.