JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu merupakan lanjutan dari penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menekankan, pemblokiran dilakukan lantaran pemilik STNK tidak memberikan respons terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Polisi Sedang Sinkronisasi Data Agar selain Plat B Bisa Kena Tilang Elektronik
"Karena mereka tidak respons. Mereka melanggar, ter-capture, dikirim surat tidak respons. Ada juga yang respons tapi dia tidak menindaklanjuti dengan membayar tilang, ya kita blokir juga," kaya Yusuf di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Dengan begitu, Yusuf memastikan, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak. Pasalnya, pengendara harus mengurus pembukaan blokir itu.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar
"Karena mereka harus buka blokirnya. Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya," tutur Yusuf.
Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang ditilang secara elektronik. Para pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas kemudian dikirim surat tilang ke rumahnya berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
Baca juga: Penambahan CCTV E-TLE, Ditlantas Polda Metro Usulkan Rp33 Miliar ke Pemprov DKI
"Ada 1.500 lebih. Tapi kan ini ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir," tutup Yusuf.
(Fakhri Rezy)