"Karena mereka harus buka blokirnya. Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya," tutur Yusuf.
Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang ditilang secara elektronik. Para pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas kemudian dikirim surat tilang ke rumahnya berdasarkan alamat yang tertera di STNK.
Baca juga: Penambahan CCTV E-TLE, Ditlantas Polda Metro Usulkan Rp33 Miliar ke Pemprov DKI
"Ada 1.500 lebih. Tapi kan ini ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir," tutup Yusuf.
(Fakhri Rezy)