Pengakuan Mantan Sekretaris MA soal Sejumlah Mata Uang Asing yang Disita KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 14:43 WIB
Sidang OTT PN Japus (FOto: Arie/Okezone)
Share :


Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta dan 50.000 dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Semantara nama Nurhadi kerap muncul dalam beberapa persidangan perkara ini. Nurhadi kembali disebut dalam dakwaan Eddy Sindoro. Nurhadi pernah disebut berperan mempercepat pengurusan PK perkara niaga PT AAL.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya