JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dengan pidana 10 tahun penjara. Politikus Demokrat itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa juga menuntut Amin Santono dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar, selambat-lambatnya harus dilunasi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap aliah inkrah.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Amin karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Amin juga dipandang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan unsur yang meringankan, Jaksa menilai Amin sopan dalam persidangan.