Fakta-Fakta Ancaman Pemblokiran 1.500 STNK

, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memblokir 1.500 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena melanggar tilang elektronik.

“Ada kurang lebih 1.500, tapi ini kan masih butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari. Kemudian, tahapan tilang lima hari dan sampai tujuh hari menunggu respons. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada pembayaran, akan diblokir juga,” kata Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia (HI), 20 Januari 2019.

2. 800 STNK terblokir

Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memblokir 800 STNK kendaraan karena pelanggan enggan membayar denda tilang setelah dua pekan melanggar e-TLE. Dari 800 STNK yang diblokir, sejumlah pemilik kendaraan sudah mengonfirmasi. Namun, mereka belum menindaklanjuti dan membayar denda tilangnya.

“Mereka nanti diwajibkan membuka pemblokiran dengan membayar tilang sebelum membayar pajak kendaraan,” ujar Kombes Pol Yusuf di Bundaran HI, 20 Januari 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya