Fakta-Fakta Ancaman Pemblokiran 1.500 STNK

, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Electronic Traffic Low Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan sejak 1 November 2018. Alur mekanisme penilangan ini berakhir pada pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Namun, itu dilakukan jika pelanggar tidak melakukan pembayaran atas waktu yang telah ditentukan. Hingga kini, ada sekira 1.500 STNK yang terancam diblokir.

(Baca Juga: Jika Abaikan Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir)

Berikut fakta yang berhasil dirangkum Okezone, Senin (21/01/2019).

1. Ditlantas ancam blokir 1.500 STNK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya