JAKARTA – Electronic Traffic Low Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik diberlakukan sejak 1 November 2018. Alur mekanisme penilangan ini berakhir pada pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, itu dilakukan jika pelanggar tidak melakukan pembayaran atas waktu yang telah ditentukan. Hingga kini, ada sekira 1.500 STNK yang terancam diblokir.
(Baca Juga: Jika Abaikan Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir)
Berikut fakta yang berhasil dirangkum Okezone, Senin (21/01/2019).
1. Ditlantas ancam blokir 1.500 STNK