JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut perantara suap untuk anggota DPR, Eka Kamaluddin dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Eka juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Eka terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Dirjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
"Menuntut agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi putusan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Eka Kamaluddin juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp158 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah, harta Eka akan disita untuk negara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Eka menurut Jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Eka secara tidak langsung menghambat masyarakat memperoleh akses infrastruktur.
"Tetapi terdakwa telah berterus terang dan bersedia membantu penegak hukum," jelas Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Eka bersalah karena telah membantu Amin dan Yaya untuk menerima suap dari kontraktor CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.
Suap tersebut senilai Rp 3,6 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2018 dan Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
(Baca Juga : Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara)
Eka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono)
(Erha Aprili Ramadhoni)