Perantara Suap Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 18:20 WIB
Amin Santono (Foto : Sindonews)
Share :

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut Eka bersalah karena telah membantu Amin dan Yaya untuk menerima suap dari kontraktor CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa melalui Taufik Rahman, Kadis Pekerjaan Umum Lampung Tengah.

Suap tersebut senilai Rp 3,6 miliar untuk ‎mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2018 dan Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

(Baca Juga : Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara)

Eka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎

(Baca Juga : Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya