JAKARTA - E-Commerce alias belanja online, khususnya asing harus ditata aturannya, agar tidak merugikan ritel dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat memberikan pembekalan kepada seluruh caleg DKI Jakarta Dapil I, II, III dan Caleg Banten Dapil III.
Seperti diketahui, belanja online asing baru dikenai pajak jika harga produknya melebihi US$75.
Untuk itu, diperlukan aturan yang bisa melindungi ritel lokal dan UMKM dari gempuran belanja online, khususnya asing. Mereka diproteksi terlebih dahulu hingga betul-betul siap untuk bersaing, sehingga mereka bisa bertumbuh.