KLATEN - Buktikan janji akan membantu masyarakat kecil yang bersentuhan dengan hukum, calon legislatif (Caleg) DPR RI Jateng V dari Partai Perindo, Henry Indraguna bantu seorang warga bernama Sri Handayani.
Sri Handayani adalah salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan uang tabungan yang dilakukan Koperasi Jaya Makmur (JM). Henry bersama Sri Handayani, Senin (21/1/2019) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klaten mendaftarkan gugatan kepada salah satu koperasi yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan untuk membela Sri Handayani, korban penipuan dari salah satu koperasi di Klaten," jelas Henry di PN Klaten.
Pihaknya menggugat materiil senilai Rp1 triliun kepada salah satu koperasi yang ada di kota Klaten. Kasus tersebut berawal dari kerugian yang diderita Sri Handayani, senilai Rp6,7 juta.