"Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar 1, 2 trilyun dengan jumlah jamaah sebanyak lk 96. Ribu jamaah," tutur Salahuddin.
(Baca Juga: Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana)
Dalam perkara ini jumlah terdakwa ada 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku direktur utama PT Abu Tours.
Selanjutnya terdakwa Nurshahriah Nansyur istri Hamzah Mamba selaku komisaris, Kasim Sunusi selaku manager keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.
"Sedangkan 1 satu badan hukum yaitu PT Abu Tours yang saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pratut). Sebagaimana tuntutannya telah dibacakan oleh JPU," pungkas Salahuddin. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))