Kasus Irman Gusman, Pakar Hukum: Kalau Hukum dalam Kekuasaan Politik, Jangan Bicara Keadilan

Sindonews, Jurnalis
Selasa 22 Januari 2019 18:15 WIB
Irman Gusman (foto: Okezone)
Share :

"Pertama, penerapan hukum itu hanya berasal dari teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak, berikutnya akan rusak," tegasnya

Dia selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.

Sementara itu, dalam buku Menyibak Kebenaran Eksiminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jur Andi Hamzah yang juga ikut membidani lahirnya KPK menulis satu hal menarik bahwa Irman tak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya.

Dia juga menilai tuduhan Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi Kepala Bulog untuk menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat itu tidak tepat. Sebab Ketua DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya