"Pertama, penerapan hukum itu hanya berasal dari teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak, berikutnya akan rusak," tegasnya
Dia selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.
Sementara itu, dalam buku Menyibak Kebenaran Eksiminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jur Andi Hamzah yang juga ikut membidani lahirnya KPK menulis satu hal menarik bahwa Irman tak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya.
Dia juga menilai tuduhan Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi Kepala Bulog untuk menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat itu tidak tepat. Sebab Ketua DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.
(Fiddy Anggriawan )