Sehingga pantas bila dikatakan putusan Hakim dalam kasus Irman Gusman tidak sejalan dengan konsep keadilan dari berbagai pemikiran keadilan
"Kalau kita melihat suatu peristiwa kasus hukum, seperti kasus Pak Irman, mari kita lihat peristiwa sebelumnya itu apa? Tidak hanya on the spot kasus saat itu saja," katanya.
(Baca Juga: Belasan Guru Besar Hukum Sebut Irman Gusman Tak Bersalah di Kasus Impor Gula)
Sedangkan, pakar hukum dan Dosen Fakultas Hukum UII, Mudzakkir mengatakan kalau hukum dalam kekuasaan politik, jangan berbicara keadilan.
"Gratifikasi perbuatan yang boleh dilakukan, boleh dilakukan oleh KHUP. Yang dilarang ditujukan kepada PNS dan aparat negara yang berkaitan dengan kewenangan," katanya.
Mudzakir menegaskan persoalan gratifikasi akan selesai ketika gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Kalau 30 hari lapor KPK, tidak bisa dihukum, tidak bisa berkembang menjadi kasus pidana. Sebaliknya jika tidak lapor hukumannya, bisa dihukum seumur hidup sebesar atau sekecil apapun gratifikasi itu.