Pemerintah menegaskan akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau nggak, kan saya gak mungkin menabrak," kata Jokowi.
(Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dinilai Harus Ada Rekomendasi Dokter)
Menurut Presiden, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat, yakni setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun, Ba'asyir enggan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.
Presiden menjelaskan pemerintah terus mengkaji tentang pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir tersebut. "Apalagi, ini situasi yang 'basic'. Setia kepada NKRI, setia kepada Pancasila, sesuatu yang 'basic'," ujar Presiden.
(Arief Setyadi )