Ketua PTUN berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut sesuai Pasal 116 Ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009, sehingga PTUN memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu, yang hingga belum dilaksanakan KPU.
“Perlu kami tegaskan, eksekusi putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dijalankan demi terciptamya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta tegaknya hukum dan keadilan. Bila telah melaksanakan putusan tersebut beritahukan kepada kami,” kata Ujang.
(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)
Surat perintah eksekusi PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua MA, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).