Surat salinan putusan PTUN juga sudah diterima Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir. Bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, kata Dodi, pengadilan akan mengumumkan ketidakpatuhan penyelengara pemilu terhadap putusan peradilan di media massa.
“Kalau tidak dilaksanakan juga, pengadilan akan meminta Presiden dan DPR memaksa KPU melaksanakan putusan tersebut,” ujar Dodi.
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN Jakarta dapat berdampak besar terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Menurut Dodi, KPU tidak dapat mencetak surat suara Pemilu anggota DPD, karena keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu anggota DPD telah dicabut.
“Kalau mereka mencetak surat suara, apa dasarnya? Sekarang, sudah tidak ada DCT anggota DPD Pemilu 2019. Kami akan laporkan komisioner KPU melakukan dugaan korupsi, karena menggunakan APBN tanpa dasar hukum yang sah,” tuturnya.
(Arief Setyadi )