Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memang sedang mendalami proposal serta dokumen catatan keuangan yang ditemukan saat proses penggeledahan di ruang kerja Nahrawi, beberapa waktu lalu.
"Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Untuk materi riksa lainnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan," kata Febri.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi, pasca adanya OTT terhadap pejabat Kemenpora. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).