Dia menambahkan, dalam menjalankan bisnis prostitusi online, para muncikari melakukan komunikasi dan transaksi dengan mengirim nama serta gambar wanita-wanita tersebut. "Data digital tersebut kita harus konfirmasi pada yang bersangkutan. Namun di dalam keterangan dari pihak-pihak data digital jaringan prostitusi online. Kami masih terus mendalami kasus ini," kata Yusep.
Seperti diketahui, dari para muncikari yang telah ditangkap memunculkan 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga kini, polisi telah mengumumkan 6 identitas dan 21 inisial para wanita yang masuk jaringan para muncikari tersebut.
(Baca Juga: Polisi Temukan 1.000 Video dan Foto Syur dari HP Muncikari Vanessa Angel)
Mereka adalah Fatya Ginanjarsari, Riri Febianti, Mulia Lestari atau Maulia Lestari, Baby Shu, Aldira Chena dan Tiara Permatasari. Disusul BJ, N, AN, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, ESB, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.
Polisi akan memanggil mereka untuk diperiksa secara maraton. Saat ini status mereka sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.
(Fiddy Anggriawan )