SURABAYA – Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Vigit Waluyo oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola diperoleh sejumlah fakta-fakta yang mengejutkan. Berikut Okezone mencoba fakta-fakta di balik pemeriksaan Vigit di Mapolda Jawa Timur tersebut.
1. Meminta Maaf ke Publik
Vigit Waluyo tersangka dugaan pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia akhirnya meminta maaf kepada publik Indonesia.
Permintaan maaf itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers usai diperiksa Tim Satgas Antimafia Bola, didampingi kedua pengacaranya.
"Dalam kesempatan ini pada rekan-rekan semua. Tentunya saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ujar Vigit.
2. Tak Ingin Kecurangan Terjadi Lagi
Melalui pengacaranya Muhammad Soleh, menyatakan kliennya tak ingin praktik kecurangan kembali terjadi di kancah persepakbolaan Indonesia.
"Tentu Pak Vigit ingin ada perubahan baik di kubu PSSI, ada perubahan terbaik pada Liga 1, 2, dan 3. Pak Vigit tidak berkeinginan lagi pada permainan skor, match setting itu juga sebaiknya kita selesaikan dan nanti dalam penyidikan pun akan diselesaikan semua tidak ada yang ditutup-tutupi sepanjang apa yang beliau tahu akan disampaikan," kata Soleh.
3. Satgas Antimafia Bola Kantongi Bukti Baru
Brigjen Krishna Murti, selaku Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola mengakui telah mengantongi banyak bukti, termasuk bukti baru usai pemeriksaan Vigit Waluyo.
Namun, Krishna enggan membeberkan lebih detail bukti apa yang dimaksudnya. Pihaknya berdalih semua masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sudah punya data untuk membongkar. Saat ini kisi-kisinya tinggal dua. Banyak sekali data yang kita punya terkait apa yang terjadi di Liga 2," ujar Krishna di Mapolda Jatim.
4. Ditahan karena Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo
Meski nama Vigit menyeruak sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor, ternyata ia ditahan di Lapas Kelas 1A Sidoarjo bukan karena pengaturan skor, melainkan karena kasus korupsi.
Vigit Waluyo dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pinjaman PDAM Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo senilai Rp3 miliar pada 2010.
Vigit ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada 28 Desember 2018 usai menyerahkan diri diantar pihak keluarga.