KPU Abaikan Putusan PTUN, Anggota DPD Terpilih di Pemilu 2019 Bisa Tak Sah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 15:58 WIB
Komisioner KPU (Foto: Okezone)
Share :

Damayanti menambahkan, dengan sikap KPU perjuangan calon anggota DPD akan sia-sia, karena meski mereka terpilih tidak sah. Bahkan, sengketa ini juga akan berdampak pada pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD-nya tidak sah, siapa pun presiden dan wakil presiden yang terpilih akan terganggu saat pelantikannya di MPR," katanya.

Hal tersebut akan menjadi ancaman serius bila diabaikan karena bisa terjadi kekosongan kepimpinan nasional. DPD, sambungnya, akan segera memanggil KPU dan pakar hukum untuk mencari solusi atas polemik ini.

"Kami akan panggil secepatnya. Ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita," katanya.

(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya