Gaji Kurang, Satpam Perumahan Nyambi Jadi Pengedar Ganja

Rasyid Ridho , Jurnalis
Sabtu 26 Januari 2019 02:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 

Bisnis barang haram yang dijalankan BE sudah dilakukan kurang lebih selama satu tahun untuk menambah penghasilan dan ganja yang diedarkan juga digunakan pelaku sesekali.

"Pelaku ini dalam sekali menerima barang keuntungannya mencapai Rp300 ribu," katanya.

Akibat perbuatannya, warga Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang itu diancam pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya