"Di situ tidak dicantumkan penerbit, seperti di Pasal 9 UU Pers dan Pasal 12 UU Pers," beber Habiburokhman.
Selain itu, dirinya juga merasa heran Tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar ke beberapa kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia melalui PT Pos Indonesia. Ia pun berharap penyebaran itu segera dihentikan oleh PT Pos Indonesia.
(Baca juga: BPN Prabowo Sebut Tabloid Indonesia Barokah Jatuhkan Pasangan Capres)