BPN Yakin Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers karena Menyudutkan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 26 Januari 2019 11:39 WIB
Diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Hantu Kampanye Hitam'. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

"Di situ tidak dicantumkan penerbit, seperti di Pasal 9 UU Pers dan Pasal 12 UU Pers," beber Habiburokhman.

Selain itu, dirinya juga merasa heran Tabloid Indonesia Barokah sudah tersebar ke beberapa kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia melalui PT Pos Indonesia. Ia pun berharap penyebaran itu segera dihentikan oleh PT Pos Indonesia.

(Baca juga: BPN Prabowo Sebut Tabloid Indonesia Barokah Jatuhkan Pasangan Capres)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya