LPSK Terima Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Meikarta

Antara, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 15:01 WIB
LPSK (Foto: Ist)
Share :

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal sebagai justice collabolator (JC).

(Baca Juga: KPK Usut Aliran Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

Menurut Edwin, pengajuan itu tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya