Kawal Proyek PLTU-Riau 1, Eni Saragih Ngaku Ditunjuk Mekeng Jabat Pimpinan Komisi VII DPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 18:34 WIB
Eni Maulani Saragih (foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Berita Acara Pemberitaan (BAP) milik Eni Maulani Saragih pada saat diperiksa di proses penyidikan perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Berdasarkan BAP Eni nomor 32, Jaksa menyebut bahwa Politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng merasa tertarik dengan proyek PLTU Riau-1 dan akan menempatkan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

(Baca Juga: Eni Saragih Anggap Uang dari Pengusaha Johannes Kotjo untuk Munaslub Golkar Halal) 

Pernyataan tersebut diutarakan Mekeng kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo saat bertemu di kediaman Ketum Golkar, Airlangga Hartarto bersama dengan Idrus Marham dan Eni Saragih.

"Pak Mekeng ada mengatakan merasa tertarik dan menyampaikan kepada Pak Kotjo bahwa nanti Eni yang akan mengawal proyek yang dimaksud, dan dia (Eni) akan saya tempatkan menjadi Wakil Ketua Komisi 7. Benar?" tanya Jaksa KPK kepada Eni mengonfirmasi BAPnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Eni membenarkan BAPnya tersebut yang menjelaskan adanya perintah Mekeng untuk menempati jabatan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Bahkan, ditekankan Eni, semua yang hadir pada pertemuan itu mendengar pernyataan Mekeng‎.

"Iya (benar). Sepertinya semua mendengar (pernyataan Mekeng)," kata Eni menjawab pertanyaan Jaksa.

Menurut Eni, dirinya dan Kotjo sengaja datang ke kediaman Airlangga untuk memberitahukan mengenai proyek PLTU Riau-1. Sebab, sebelum mantan Ketum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP, sempat menyuruh Eni untuk mengawal‎ proyek PLTU Riau-1.

"Karena saya loyal dengan pimpinan. Siapapun ketua umumnya, saya akan laporkan. Kegiatan PLTU yang saya kerjakan juga saya laporkan," tutur Eni.

Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

(Baca Juga: Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Jatahnya Disamakan di Proyek PLTU Riau) 

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya