Polisi Bekuk Sindikat "Pencuri Sinyal Provider" di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 29 Januari 2019 15:54 WIB
Pelaku pencurian transmisi sinyal BTS dibekuk aparat Polres Bogor (Foto: Putra R)
Share :

BOGOR - Dua pelaku pencurian modus transmisi sinyal Base Transciever Station (BTS) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibekuk polisi. Selain kerugian materi oleh perusahaan, pencurian ini juga berdampak mengganggu sinyal provider seluler.

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku berinsial YPO (39) dan FH (50) ditangkap setelah adanya laporan pencurian komponen BTS pada Juli 2018. Setelah penyelidikan, akhirnya polisi menangkap dua pelaku di Bogor dan Bekasi.

"Pelaku YPO diamankan di Bogor dan dan FH diamankan di Kota Bekasi," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019).

(Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri HP dan Emas 24 Karat di Indekos Tambora Jakbar)

Dicky menyebut, komponen BTS yang dicuri merupakan barang spesifik yang khusus digunakan untuk jaringan telekomunikasi. Selain itu, tidak bisa diperjualbelikan secara sembarang mengingat sebagian besar barang produk impor dan mahal.

"Barang ini spesifik, tidak bisa dijualbeli secara bebas dan peruntukannya tidak sembarangan. Kerugiannya secara materi oleh perusahaan miliaran rupiah dan juga mengganggu layanan sinyal publik," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, modus para pelaku yakni dengan menyamar sebagai petugas provider.

"Area menara memang terjaga sehingga pelaku menyamar sebagai petugas perawatan menara. Jadi, mereka memakai seragam, ID card dan surat tugas yang dipalsukan agar bisa masuk mencuri berbagai komponen-komponen di dalam BTS," ujar Benny.

Setelah berhasil masuk, pelaku yang diketahui eks petugas provider tersebut dengan leluasa mencuri komponen modul BTS hanya dengan 20-30 menit. "Banyak item yang dicuri, ada yang posisinya di atas ada yang di bawah. Hasil keterangan mereka, barang yanh dicuri itu berdasarkan pesanan seseorang jadi sudah tahu mana yang akan dicuri," ujar Benny.

(Baca Juga: "Kebelet" Mabok Miras, Pria Ini Curi Sapi Mertua)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya mencapai dua truk.

"Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kita akan terus dalami kasus ini, mencari tahu siapa saja yang terlibat termasuk internal perusahaan sendiri," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya