JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai aturan sendiri terkait calon legislatif (Caleg) yang ingin mundur dalam perhelatan Pileg 2019 mendatang.
Meski sudah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), KPU tak akan melarangnya bila ada caleg yang mengurungkan niatnya maju di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Ada mekanismenya, ada aturannya kita sudah keluarkan surat edaran, memungkinkan untuk itu," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Novel Bamukmin yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyebut akan mundur dari Pileg. Hal itu lantaran PBB secara resmi mendeklarasikan diri mendukung Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Ini Kata PBB soal Yusril yang Akan Dilaporkan Novel Bamukmin ke Polisi