(Foto: Novel Bamukmin/Antara)
Sebelum mengundurkan diri, kata dia, mereka harus berkomunikasi dahulu dengan partai politiknya. Nantinya, yang mengajukan mundur adalah partai tempat caleg itu mendaftarkan dirinya sebagai calon wakil rakyat beberapa waktu lalu.
"Caleg itu tidak bisa mundur sebagai pribadi. Yang harus berkomunikasi, bersurat secara resmi, koordinasi adalah parpol," ujarnya.
Parpol yang ingin membatalkan pencalonan seorang caleg, lanjut dia, tak bisa menggantinya dengan yang lain. Lalu, pihaknya pun tak akan memberikan sanksi kepada partai maupun pribadi caleg terkait rencan tersebut.
"Parpolnya enggak bisa ngasih pengganti bagi caleg yang bersangkutan," kata dia.