Regulasi yang mengatur tata cara pengunduran diri caleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.
Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, di antaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.
Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.
Baca Juga: Pro-Kontra PBB Dukung Jokowi-Ma'ruf: Akan Diikuti Kader hingga Tidak Ada Dampak Besar