Saat ini AP berasama sejumlah barang bukti milik korban telah diamankan di Mapolda Kalbar.
Pelaku Akan Diberikan Pendampingan Psikologi
Kasus ini adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka KPPAD Kalbar melakukan pendampingan sampai prosesnya selesai.
"KPPAD Kalbar dalam kasus ini berkonsentrasi mendampingi AP. Pertama, kita tetap mengusahakan agar anak ini tetap mendapat hak pendidikannya, karena sekarang sudah kelas 3, hampir ujian. Mudah-mudahan masih bisa mengikuti ujian," jelas Alik.
Ia menuturkan, nantinya AP diberi pendampingan psikologi dan ditempatkan di sebuah penampungan yang ditangani pemerintah. Pendampingan hukum juga akan diberikan kepada AP.
"KPPAD bisa bertindak sebagai lawyer (kuasa hukum-red) karena sudah aturannya. Nanti mungkin melalui Kanwil Hukum dan HAM yang ada menyediakan pengacara gratis," tutur Alik.
(Hantoro)