KPK Akan Usut Fakta Hukum Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 10:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto : Sindo)
Share :

Tas mewah tersebut telah dikembalikan kepada KPK melalui sopir Ditjenpas. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Sri Puguh mengklaim tak tahu-menahu mengenai pemberian tas tersebut. Sri Puguh mengaku baru mengetahui adanya tas itu saat diperiksa penyidik KPK.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

(Baca Juga : Wawan Bantah Izin Keluar Lapas Sukamiskin untuk Kencani Artis di Hotel)

Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

(Baca Juga : Wawan Akui Beri Rp15 Juta ke Eks Kalapas Sukamiskin untuk Servis Mobil)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya