ROCKY GERUNG, seorang komentator politik yang diadukan atas dugaan penodaan agama, menurut rencana akan datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019), untuk mengklarifikasi ucapannya soal "kitab suci fiksi".
Gerung akan diminta untuk mengklarifikasi seputar apa yang dituduhkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. Menurutnya, proses penyelidikan masih panjang dan akan memanggil sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
(Baca Juga: Sore Ini, Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Polisi)
Pangacara Rocky, Haris Azhar, mengatakan, kalimat yang dijadikan landasan untuk melaporkan kliennya itu disebut di tengah sebuah forum. "Menyebut kitab suci itu fiksi artinya sesuatu yang akan terjadi, kondisi di masa datang, kitab suci itu kan menjanjikan surga, dan lainnya," kata Haris.
"Ada cara berpikir yang tidak dipahami bagi siapapun yang tidak setuju, jadi berdebatlah, jangan dipidanakan," tambahnya.
Rocky dilaporkan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP (Basuki Tjahaja Purnama) Network dan Sekjen Cyber Indonesia, karena perkataannya di sebuah acara televisi pada 2018 lalu. Jack mengaku laporan yang dilayangkan itu telah melalui konsultasi dengan ahli bahasa dan pakar dari sudut pandang agama, termasuk pemuka agama.